RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pemprov Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, akademisi, serta penyuluh hukum. Rapat membahas penyelarasan regulasi agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat desa karena desa merupakan garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan nasional. “Desa adalah pondasi pemerintahan kita. Jika tata kelola desa kuat, maka pembangunan akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi ini juga mencegah tumpang tindih aturan antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga sistem pembinaan desa dapat berjalan sinergis. “Kemenkum hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap norma hukum saling menguatkan, bukan saling bertabrakan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih terukur serta berbasis evaluasi kinerja.
Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola pemerintahan, keuangan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga mencerminkan upaya nyata Kemenkum dalam mendorong reformasi tata kelola desa berbasis hukum, yang menjadi fondasi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
