RadarJawa – Pemerataan akses keadilan hingga pelosok desa kembali menjadi prioritas Kanwil Kemenkum Sulteng. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Donggala, Selasa (2/9/2025).
Acara ini menghadirkan Wakil Bupati Donggala, Camat se-kabupaten, serta perangkat hukum daerah. Sosialisasi menegaskan bahwa Posbankum merupakan jembatan hukum bagi masyarakat desa, terutama mereka yang kerap menghadapi kendala biaya dan akses ke lembaga formal.
Menurut Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Posbankum akan menjadi pusat layanan masyarakat yang mencakup informasi hukum, advokasi, serta penyelesaian konflik melalui jalur damai. Kehadiran paralegal di desa diyakini dapat menekan potensi konflik sosial dan memperkuat harmoni masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menekankan peran vital Posbankum:
“Kami ingin Posbankum menjadi ruang masyarakat desa merasakan langsung kehadiran hukum yang adil. Tidak semua masalah harus sampai ke pengadilan. Dengan adanya paralegal, persoalan bisa diselesaikan cepat, murah, dan damai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat desa seringkali rentan terhadap praktik ketidakadilan karena kurangnya informasi. Dengan adanya Posbankum, mereka memiliki tempat untuk berkonsultasi dan mendapatkan perlindungan.
“Posbankum adalah instrumen keadilan restoratif. Kami berharap desa-desa di Donggala menjadi pionir dalam menghadirkan layanan hukum berbasis masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.
Dengan kehadiran Posbankum, desa tidak hanya menjadi pusat pemerintahan lokal, tetapi juga pusat keadilan yang langsung menyentuh kebutuhan warganya.
