RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan mandat pentingnya dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi rapat harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai.
Harmonisasi ini menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Nomor 100.3/3787/Bag.Huk dan 100.3/3788/Bag.Huk tanggal 01 September 2025 tentang permohonan fasilitasi. Agenda rapat digelar pada Kamis, (4/9/2025), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Adapun dua Ranperbup yang difasilitasi adalah:
1. Ranperbup tentang Desain Olahraga Daerah.
2. Ranperbup tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi instrumen vital untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan kepentingan masyarakat luas.
“Harmonisasi ini adalah ruang dialog bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham untuk menyempurnakan rancangan regulasi, agar ketika ditetapkan benar-benar menjadi instrumen yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kedua Ranperbup memiliki urgensi tersendiri. Ranperbup tentang Desain Olahraga Daerah diharapkan menjadi pedoman pengembangan olahraga berbasis potensi lokal, sementara Ranperbup tentang PSC 119 merupakan langkah penting dalam memperkuat layanan darurat kesehatan bagi masyarakat Banggai.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen untuk mengawal penyusunan regulasi daerah secara profesional dan transparan. Harmonisasi ini juga diharapkan dapat mendorong akselerasi pembangunan hukum yang selaras dengan visi nasional.
“Kami ingin setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan harmonisasi, kualitas peraturan dapat terjamin,” tutupnya.
Rapat berlangsung dengan diskusi konstruktif, dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Setda Banggai, perangkat daerah terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
