RadarJawa – Rapat harmonisasi Ranperbup Kabupaten Buol tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis serta Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rabu (17/9/2025).
Ranperbup ini lahir dari kebutuhan mendesak pemerintah daerah dalam mengamankan sistem digital. Perkembangan SPBE menuntut regulasi yang memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pemerintah. Tanpa pedoman yang jelas, potensi kebocoran data, serangan siber, hingga penyalahgunaan informasi bisa mengancam pelayanan publik.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya regulasi ini. “Keamanan informasi adalah pilar utama tata kelola digital. Harmonisasi ini memastikan pemerintah daerah memiliki pedoman kuat untuk melindungi data dan layanan publik,” katanya.
Diskusi berlangsung intens, membahas mulai dari identifikasi risiko, mekanisme respon insiden, hingga penguatan audit keamanan secara berkala. Tim Kanwil mengingatkan agar aturan tidak tumpang tindih dengan kebijakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Rakhmat Renaldy menambahkan, “Masyarakat berhak mendapat layanan digital yang aman. Dengan Ranperbup ini, kita menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu oleh ancaman siber. Regulasi yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital pemerintah daerah.”
Harmonisasi menghasilkan sejumlah catatan teknis, mulai dari standar teknis enkripsi hingga mekanisme pengendalian akses. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Buol sebelum Ranperbup disahkan.
