RadarJawa – Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKNW) Provinsi Sulawesi Tengah, Kombes. Pol. Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., yang dilaksanakan di Ruang Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan arti penting integritas dalam profesi kenotariatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menekankan bahwa profesi notaris bukan sekadar profesi hukum biasa, melainkan profesi yang sarat dengan tanggung jawab moral. “Setiap akta otentik yang dikeluarkan notaris menjadi bukti hukum yang sah, yang bisa menentukan nasib hukum seseorang, perusahaan, bahkan lembaga negara. Karena itu, integritas adalah pondasi yang tidak boleh goyah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Andrie Satiagraha di tubuh MKNW akan memberikan energi baru untuk memperkuat upaya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris di wilayah Sulawesi Tengah. “Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa organisasi terus bergerak memastikan roda pengawasan berjalan. Kami percaya Saudara Andrie mampu menjaga kehormatan profesi dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Majelis Kehormatan Notaris, menurutnya, adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah profesi. Setiap laporan masyarakat yang masuk, setiap dugaan pelanggaran etik yang terjadi, semuanya harus ditangani secara adil, obyektif, dan transparan.
Kegiatan pelantikan yang turut dihadiri perwakilan Polda Sulteng, pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Sulteng, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulteng, serta anggota Majelis Pengawas Notaris tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memperlihatkan sinergi kuat antar-lembaga. Kehadiran mereka menegaskan bahwa integritas profesi notaris adalah kepentingan bersama.
“Kami berharap momentum ini menjadi titik awal semakin kokohnya profesionalisme notaris di Sulawesi Tengah. Karena ketika notaris menjaga kehormatan profesi, sejatinya mereka sedang menjaga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tutup Rakhmat Renaldy.
.jpeg)