RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan rapat harmonisasi Ranperbup Kabupaten Buol tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas, Rabu (17/9/2025).
Ranperbup ini disusun untuk memperkuat sistem meritokrasi dan profesionalisme birokrasi. Regulasi akan menjadi pedoman dalam penempatan pejabat sesuai kompetensi, integritas, dan kualifikasi. Selama ini, sering terjadi tumpang tindih dalam penentuan standar, sehingga kehadiran Ranperbup dianggap sangat penting bagi tata kelola SDM aparatur di Kabupaten Buol.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut aturan ini penting untuk reformasi birokrasi. “Kompetensi pejabat menentukan kualitas birokrasi. Dengan regulasi yang harmonis, pemerintah daerah dapat memastikan jabatan strategis diisi oleh orang yang tepat,” ungkapnya.
Dalam pembahasan, Kanwil memberikan masukan mengenai indikator kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Substansi diarahkan agar selaras dengan Undang-Undang ASN serta peraturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rakhmat Renaldy menegaskan, “Reformasi birokrasi tidak boleh hanya slogan. Harmonisasi ini wujud komitmen kita agar aparatur yang menduduki jabatan tinggi benar-benar profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan,” tegasnya.
Dengan Ranperbup ini, Kabupaten Buol diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
