TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Petani Milenial Donggala Difasilitasi Daftarkan 25 Merek Produk

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (28/8/2025), di Hotel Jazz Palu, dengan melibatkan 30 petani milenial dari Kabupaten Donggala sebagai peserta utama. Kehadiran petani milenial menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong generasi muda untuk sadar akan pentingnya perlindungan KI, khususnya merek, agar produk lokal dapat memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perlindungan merek akan menjadi modal penting bagi petani milenial dalam memperluas jangkauan pemasaran produk, memperkuat reputasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendampingi para pelaku usaha, termasuk melalui fasilitasi pendaftaran merek di tingkat kabupaten/kota.

Dalam sesi materi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, memaparkan tentang pentingnya perlindungan merek bagi produk hasil pertanian. Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum, produk lokal berisiko ditiru atau diklaim pihak lain. Setelah sesi materi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng langsung melakukan pendampingan teknis bagi peserta dalam mendaftarkan merek. Hasilnya, sebanyak 25 permohonan merek berhasil diajukan pada kesempatan ini.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi terhadap langkah ini. Menurutnya, kegiatan ini adalah bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual. “Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis. Dengan merek yang terlindungi, petani milenial bisa meningkatkan nilai jual produk, membuka akses pasar yang lebih luas, hingga membawa nama daerah ke tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan daerah. “Kami siap memperkuat kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah kabupaten, hingga komunitas petani milenial. Harapan kami, semua produk lokal Sulawesi Tengah memiliki merek yang terlindungi sehingga menjadi kekuatan ekonomi baru daerah,” tambahnya.

Ke depan, kegiatan serupa direncanakan berlanjut di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong pada September 2025. Program ini diharapkan dapat memperluas pemahaman sekaligus memperbanyak jumlah permohonan merek yang lahir dari petani milenial di berbagai daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, petani milenial Donggala kini tidak hanya menjadi penghasil produk pertanian, tetapi juga pelaku usaha yang lebih siap bersaing secara profesional di pasar yang lebih luas. Perlindungan merek akan menjadi benteng dan modal penting dalam menjaga identitas serta keberlanjutan usaha mereka.

Type above and press Enter to search.