RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Universitas Tadulako (Untad) resmi menjalin kolaborasi strategis dalam rangka mempercepat transformasi layanan hukum berbasis digital. Momentum ini berlangsung dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global” pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Swissbell Hotel Palu.
Acara yang juga menjadi bagian dari Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad tersebut dihadiri ratusan akademisi, dosen, mahasiswa, serta pejabat pemerintahan di Sulawesi Tengah. Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Universitas Tadulako, serta Memorandum of Agreement (MoA) dengan Fakultas Hukum Untad.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar. Perjanjian ini menitikberatkan pada peningkatan layanan administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual (KI), dan kesadaran hukum masyarakat.
Tidak berhenti di situ, kerja sama kemudian diperkuat melalui penandatanganan MoA oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, bersama Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin. MoA tersebut menegaskan implementasi konkret MoU, khususnya dalam bidang pelayanan hukum berbasis teknologi dan peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. “Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi kami. Universitas Tadulako sebagai pusat ilmu pengetahuan akan menjadi mitra strategis untuk membangun kesadaran hukum dan memperkuat digitalisasi layanan AHU maupun KI di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan akan menghadirkan birokrasi yang modern, transparan, dan responsif. “Dengan digitalisasi, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan hukum, sekaligus menjamin proses yang cepat dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Rektor Untad, Prof. Amar, menyatakan dukungannya terhadap sinergi ini. Ia menilai kerja sama dengan Kemenkumham akan menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa untuk berkontribusi langsung dalam transformasi hukum Indonesia.
“Kami bangga dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng. Mahasiswa Fakultas Hukum akan terlibat dalam berbagai riset dan program nyata, sehingga transformasi hukum tidak hanya berhenti di ruang kuliah, tetapi hadir di tengah masyarakat,” kata Amar.
Seminar Nasional ini juga menghadirkan Dirjen AHU Kemenkum RI, Dr. Widodo, yang menyampaikan materi “Politik Pembangunan Hukum Berbasis Teknologi Informasi.” Ia menjelaskan bagaimana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pilar utama dalam membangun layanan hukum digital yang inklusif dan efisien.
Hadir pula Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, yang memberikan pandangan terkait peran pemerintah daerah dalam menjaga warisan sumber daya alam serta mendukung pembangunan hukum yang modern.
Dengan hadirnya berbagai pemangku kepentingan, acara ini memperlihatkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia akademik untuk bersama-sama mempercepat transformasi hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Kami optimis kerja sama ini akan membuka jalan bagi terwujudnya sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Transformasi digital hukum bukan sekadar jargon, tetapi sebuah keharusan untuk menciptakan keadilan yang cepat, mudah, dan terjangkau,” tutup Rakhmat Renaldy.
