RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Swissbell Hotel Palu.
Penandatanganan MoA dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, dalam rangkaian Seminar Nasional Transformasi Hukum Indonesia.
MoA ini berfokus pada program peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan unsur sivitas akademika untuk turut serta menjadi agen perubahan hukum. Program akan diwujudkan melalui penyuluhan hukum, riset bersama, hingga pendampingan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukumnya.
Prosesi penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Gubernur H. Anwar Hafid, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, Rektor Untad, Prof. Amar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya sinergi dengan perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan pendidikan hukum. “Kesadaran hukum harus dibangun sejak dini, tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang kelas dan kehidupan sehari-hari. Kerja sama ini adalah langkah strategis agar masyarakat semakin paham hukum dan menjadikannya sebagai budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi ini juga akan memperkuat peran Untad sebagai pusat keilmuan hukum di Sulawesi Tengah. “Kami berharap mahasiswa dan dosen dapat menjadi mitra aktif dalam mendorong masyarakat taat hukum, karena hukum yang hidup adalah hukum yang dipahami dan dijalankan bersama,” imbuhnya.
Dengan adanya MoA ini, Kemenkum Sulteng menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan pembinaan hukum yang lebih dekat, edukatif, dan berkesinambungan, sejalan dengan visi Kementerian Hukum dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan.
