RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang perubahan tata cara pengajuan grasi secara elektronik, Kamis pagi (17/7), secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Merah Putih.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan dan mendemonstrasikan layanan e-Grasi berbasis elektronik yang kini telah tersedia di laman ahu.go.id sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam diseminasi ini, dijelaskan bahwa sebelumnya mekanisme pengajuan grasi masih menggunakan sistem konvensional sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2016, yang dinilai tidak efisien dan memakan waktu. Untuk menjawab tantangan tersebut, diterbitkan Permenkumham No. 26 Tahun 2023, yang secara khusus mengubah beberapa pasal kunci dalam regulasi lama dan membuka jalan bagi sistem layanan digital.
Dengan perubahan ini, layanan pengajuan permohonan grasi kini dilakukan secara daring melalui portal e-grasi.ahu.go.id dan dapat diakses oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang telah memiliki user account resmi. Untuk itu, Ditjen AHU bersama Ditjen Pemasyarakatan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pertukaran data dan informasi guna memperkuat sinergi dan memperlancar layanan elektronik tersebut.
Tak hanya itu, Dirjen AHU juga menegaskan bahwa target Menteri Hukum adalah 100% layanan AHU berbasis digital dapat dicapai pada bulan Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung Indonesia Emas 2045 melalui reformasi birokrasi dan pelayanan publik digital.
Menanggapi kebijakan nasional ini, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan dukungannya secara penuh terhadap penerapan layanan e-Grasi. Ia menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya sekadar adaptasi teknologi, namun juga merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami siap mendukung penuh implementasi e-Grasi di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendorong birokrasi yang responsif, efisien, dan transparan. Transformasi digital adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah-langkah sinergis yang dilakukan antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan dalam menyukseskan layanan e-Grasi, serta menugaskan jajarannya untuk segera melakukan koordinasi teknis dengan Lapas/Rutan di wilayah kerja Sulawesi Tengah terkait pemanfaatan aplikasi ini.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulteng, Ili Rusliadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut secara daring, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan glorifikasi terhadap inovasi berbasis pelayanan publik, baik dari Kemenkum Sulteng maupun lintas kementerian. Ia juga menyampaikan kesiapan Kanwil untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi Lapas/Rutan dalam mengoperasikan layanan e-Grasi.
Dengan hadirnya e-Grasi, proses pengajuan grasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara elektronik, yang tentunya memberikan nilai tambah bagi sistem peradilan dan pelayanan hukum di Indonesia.