RadarJawa — Sebanyak 61 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem merit dan peningkatan kualitas kepemimpinan birokrasi nasional.
Kegiatan uji kompetensi ini diselenggarakan di Aula Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Depok, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, Komjen Pol. Nico Afinta, bersama Kepala BPSDM Kemenkum, serta jajaran pimpinan tinggi unit utama lainnya.
Dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, dua pejabat turut berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini, yakni: Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dan Nur Ainun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Keduanya menjalani proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengukur kapasitas kepemimpinan, integritas, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi, serta kesiapan menghadapi tantangan strategis birokrasi hukum di masa depan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transformasi manajemen SDM aparatur negara yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas, dalam rangka penyegaran dan pengisian jabatan tinggi pratama secara tepat guna.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini. Ia juga menaruh harapan besar pada dua pejabat Sulteng yang mengikuti proses tersebut. “Ini adalah cerminan dari kesiapan sumber daya manusia kami dalam menghadapi tuntutan reformasi birokrasi yang makin dinamis dan strategis. Ini juga menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap melangkah lebih jauh dalam tata kelola pemerintahan berbasis hukum dan pelayanan,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong budaya kerja berbasis kompetensi, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor, terutama dalam mewujudkan program prioritas Kemenkum di wilayah.
Uji kompetensi ini bukan hanya evaluasi kinerja individu, namun juga bagian dari proses penyegaran jabatan dan promosi kepemimpinan berbasis prestasi, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.