TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Lapas dan Rutan di Sulteng Makin Akuntabel: Sinergi dengan Ombudsman dan BNNP Tingkatkan Layanan dan Berantas Narkoba.


Radarjawa – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M.Iqbal Andi Magga, dan Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule. 

Dalam kesempatan tersebut, seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah turut andil dalam melaksanakan penandatanganan PKS. Ketiga pihak sepakat memperkuat sinergi dalam hal pengawasan pelayanan publik serta pelaksanaan program rehabilitasi dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah nyata untuk memperbaiki layanan, membangun transparansi, serta menangani persoalan narkoba di lapas dan rutan secara komprehensif,” ujar Bagus.

Penandatanganan PKS ini mencakup dua fokus utama, diantaranya Pengawasan dan pencegahan maladministrasi serta penanganan laporan / pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

Menurut Bagus, tantangan pemasyarakatan saat ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Diperlukan pendekatan lintas kelembagaan agar penegakan fungsi pemasyarakatan berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Sementara itu, M.Iqbal Andi Magga, menyambut positif langkah Kanwil Ditjenpas yang membuka ruang kerja sama pengawasan secara terbuka.

“Ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Ombudsman siap mendampingi dengan pendekatan yang solutif dan humanis,” kata M.Iqbal.

Melalui kerja sama ini, kegiatan monitoring, edukasi, dan pengembangan program layanan rehabilitasi akan terus diintensifkan selama tahun 2025. Rencana tindak lanjut berupa pelatihan bersama, penyusunan SOP lintas instansi, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang layanan publik dan antinarkotika juga telah disepakati.

Dengan menggandeng Ombudsman dan BNNP, Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap dapat menghadirkan pemasyarakatan yang lebih profesional, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Momen bersejarah itu sendiri turut disaksikan oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng, Kementerian HAM dan Ditjen Imigrasi Sulteng.




Komentar0

Type above and press Enter to search.