RadarJawa — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menghadiri kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C), serta pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Kepala BNNP Sulteng, unsur Forkopimda, serta para pimpinan kementerian/lembaga vertikal di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng memaparkan sejumlah capaian pengungkapan kasus kejahatan yang berhasil diungkap jajaran kepolisian selama periode beberapa bulan terakhir, termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.
Yang paling menjadi perhatian publik adalah pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan pengiriman sabu seberat total 40 kilogram. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di hadapan para pimpinan lembaga dan media sebagai bentuk komitmen serius aparat dalam memberantas narkoba di Bumi Tadulako.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas langkah tegas dan terukur yang diambil aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah.
“Kami mengapresiasi sinergi yang kuat antara Polda Sulteng, BNNP, dan seluruh unsur aparat dalam mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi bangsa. Kemenkum Sulteng tentu mendukung langkah hukum lanjutan terhadap para pelaku,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan budaya hukum masyarakat dan peran seluruh pihak dalam pencegahan kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan upaya pembinaan hukum yang menyentuh akar persoalan sosial. Oleh karena itu, kami di Kemenkum Sulteng terus mendorong penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan sinergi lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang sadar hukum,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulteng, Kapolda, Kepala BNNP, dan para pejabat undangan dengan disaksikan media serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Kegiatan ini menjadi simbol kuat kolaborasi antarlembaga di Sulawesi Tengah dalam memerangi kejahatan terorganisir dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan tindak kriminal lainnya.
Komentar0