TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Perkuat Hak ASN, Kemenkum Gelar Rakor Daring Perizinan Kepegawaian

Narasipublik — Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap prosedur dan tata cara perizinan, Kementerian Hukum melalui Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal menggelar rapat koordinasi secara daring pada Rabu (28/05). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng yang hadir melalui virtual meeting.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 16.00 WIB melalui platform Zoom Meeting ini mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Prosedur, Tata Cara Perizinan Cuti dan Perkawinan serta Perceraian bagi ASN”. Agenda tersebut merujuk pada berbagai regulasi terkait manajemen ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri lainnya.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Fajar Sulaeman Taman, yang menekankan pentingnya pemahaman perizinan ASN untuk mendukung tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Pemahaman terhadap prosedur cuti, izin perkawinan, dan perceraian tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak ASN. Ketaatan terhadap regulasi akan memperkuat sistem kepegawaian kita secara menyeluruh,” ujar Fajar dalam sambutannya.

Rapat ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi pertama membahas secara rinci mengenai prosedur perizinan bagi ASN, sedangkan materi kedua menyoroti teknis pelaksanaan tata cara perizinan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan mekanisme persetujuan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur perizinan bagi ASN sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pegawai serta menjaga profesionalitas dalam pelayanan publik.

"Kegiatan ini memperkuat komitmen kita untuk membangun tata kelola kepegawaian yang berbasis aturan dan keadilan. ASN harus dilindungi hak-haknya, namun juga dibimbing agar memahami kewajiban administratif secara benar. Dengan begitu, kita dapat menghadirkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan humanis," ujar Rakhmat Renaldy.

Melalui kegiatan ini, para pengelola kepegawaian diharapkan mampu mengimplementasikan peraturan dengan lebih baik di satuan kerja masing-masing. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber guna memperjelas hal-hal teknis yang sering menjadi kendala di lapangan.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemahaman kolektif dan keseragaman penerapan peraturan, sehingga tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan secara optimal.



Komentar0

Type above and press Enter to search.