RadarJawa - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh Lurah se-Kota Palu untuk bergandengan tangan menjadikan Kota Palu sebagai Daerah Sadar Hukum. Seruan tersebut ia sampaikan di hadapan 46 Lurah se-Kota Palu dalam kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Camat Palu Barat, Selasa, (20/5/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan secara kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu itu turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto; Camat Palu Barat, Khomaeni; Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulteng, Farid beserta jajaran notaris;
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.
“Pembentukan koperasi ini adalah jalan untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong, musyawarah, dan kemandirian. Di sinilah pentingnya kesadaran hukum, karena koperasi yang kuat harus didirikan dan dikelola secara tertib hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menciptakan Kota Palu sebagai daerah sadar hukum bukan hanya tugas pemerintah atau penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab kolektif semua pemangku kepentingan termasuk Lurah dan masyarakat.
“Kami ingin mengajak Bapak/Ibu Lurah untuk menjadi penggerak di wilayahnya masing-masing. Kesadaran hukum harus tumbuh dari lingkungan yang paling dekat dengan rakyat, yaitu di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui Kanwil Sulteng akan terus mendampingi dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dukungan penuh akan diberikan, baik dalam bentuk penyuluhan hukum, fasilitasi bantuan hukum, maupun pembinaan paralegal berbasis komunitas.
Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih ini juga menjadi momentum untuk menyatukan visi antara pembangunan ekonomi dan peningkatan budaya hukum. Dalam acara tersebut, Lurah se-Kota Palu diberikan pemahaman mengenai mekanisme pendirian koperasi berbadan hukum yang sah, yang melibatkan peran aktif notaris dan koordinasi lintas sektor.
Ketua Pengurus Wilayah INI Sulteng, Farid, menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi perlu diawali dengan konsultasi bersama notaris, penentuan nama koperasi, hingga pelaksanaan musyawarah kelurahan yang melibatkan sedikitnya 60 orang calon anggota koperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto, mendorong seluruh Lurah untuk menginisiasi musyawarah di masing-masing wilayah, dengan harapan koperasi yang dibentuk bisa menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Menutup arahannya, Rakhmat Renaldy mengajak seluruh Lurah untuk merefleksikan momen Hari Kebangkitan Nasional dengan menanamkan semangat kolaborasi dan kebersamaan dalam membangun masyarakat yang adil dan sadar hukum.
“Kita bisa bangkit sebagai bangsa yang kuat jika masyarakat kita tidak hanya cerdas secara ekonomi, tapi juga cerdas secara hukum. Mari jadikan Palu sebagai kota percontohan sadar hukum, dimulai dari komitmen kita hari ini,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Komentar0