TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Gandeng Kanwil Kemenkum Sulteng Dalam Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi Dan Pengawasan PPNS

RadarJawa – Guna meningkatkan kapasitas dan sinergi antara lembaga penegak hukum di daerah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengajak Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Palu, pada kamis, 22 Mei 2025.

Kanwil Kemenkum Sulteng mengutus Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ili Rusliadi, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan beberapa poin strategis. Selain dari Kanwil Kemenkum Sulteng, Biro Korwas PPNS Bareskrim juga mengajak narasumber lain yaitu Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah, dengan dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi vertikal dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan PPNS.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan beberapa hal diantaranya dasar hukum dan kedudukan PPNS, permasalahan status jabatan PPNS, minimnya implementasi penyidikan oleh PPNS, dan usulan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. 

“Usulan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS perlu menjadi agenda prioritas Nasional dalam Reformasi Birokrasi Bidang Penegakan Hukum Administratif” ujar Kabid Pelayanan AHU.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa kolaborasi yang solid antara Polri dan seluruh instansi terkait PPNS sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dukungan ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap transformasi pengembangan sekaligus penegakan hukum secara nasional.

“kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara instansi pembina PPNS, lembaga pengawasan, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan” sambut Rakhmat Renaldy.

PPNS merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. (Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)

Komentar0

Type above and press Enter to search.