TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Momen Nyepi dan Idul Fitri, Rutan Palu Berikan Remisi untuk Warga Binaan


Radarjawa - Rutan Kelas IIA Palu memberikan remisi khusus kepada 149 warga binaan dalam momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kontribusi positif warga binaan selama menjalani masa hukuman di Rutan Palu, Jumat (28/3).

Bertempat di aula Pogombo Rutan Palu, Acara penyerahan remisi ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Maulana Lutfhianto, Kepala Rutan Palu, Yansen, para pejabat struktural Rutan Palu, serta perwakilan warga binaan yang menerima remisi. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui platform Zoom.

Dalam sambutannya, Maulana Lutfhianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang humanis. 

"Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," ujarnya.

Kepala Rutan Palu, Yansen, menambahkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. 

"Kami melakukan seleksi untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar layak," jelas Yansen.

Acara penyerahan remisi ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kebahagiaan. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Rutan Palu untuk terus berbuat baik dan berkontribusi positif selama menjalani masa hukuman.



Komentar0

Type above and press Enter to search.