RadarJawa - Penuhi hak rekreasional anak, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng), serahkan alat olahraga kepada anak binaan, Jumat (24/01/25). Bertempat di Aula Serbaguna, Pembagian alat olahraga meliputi perlengkapan Badminton, perlengkapan bola basket, bola takraw dan karambol.
Penyerahan ini diberikan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi yang turut didampingi oleh Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas, Henny. Menurut Kafi kegiatan ini bertujuan agar para anak binaan bisa lebih aktif, menjaga kesehatan, dan mengembangkan disiplin diri serta membantu mengurangi stres dalam membangun semangat kebersamaan.
“Semoga anak-anakku tambah semangat mengasah kemampuan kalian di bidang olahraga walaupun ruang gerak kalian terbatas, tetapi semangat kalian harus tanpa batas. Ini merupakan hak kalian yang harus kami berikan, tolong di jaga dan rawat sebaik mungkin,” ucap Kafi.
Dilain sisi, salah seorang anak binaan RB mengatakan sangat senang karena pihak LPKA Palu peduli terhadap bakat mereka. “Kami sangat senang dengan pembagian alat olahraga ini, walau berada di dalam LPKA Palu namun kami masih bisa mengembangkan bakat, saya sangat senang bermain takrauw semoga saya dapat mengasah kemampuan bermain takrauw menjadi lebih baik dengan tekun berlatih dan suatu saat saya bisa mengikuti kejuaraan takrauw tingkat Nasional,” ungkap anak RB.
Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. Beliau mengatakan bahwa dengan memberikan ruang bagi anak binaan untuk berkembang secara fisik dan mental saat menjalani masa binaan merupakan kegiatan positif yang mendukung tumbuh kembangnya.
“Dengan memberikan kesempatan kepada para anak binaan melalui pemenuhan hak rekreasional, berarti kita turut mendukung program pemerintah dalam mengawal masa depan anak. Tetap berikan pembinaan yang ramah anak dan harus tetap mengutamakan keamanan, pengawasan yang ketat, serta menjaga agar aktivitas rekreasional tetap mendidik dan tidak bertentangan dengan proses pembinaan yang sedang dijalani oleh anak binaan,” pesan Kakanwil Bagus.
Pembagian alat olahraga ini merupakan implementasi dari pemenuhan hak rekreasional anak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak salah satunya menyebutkan bahwa anak dapat melakukan kegiatan rekreasional. Dimana yang dimaksud dengan kegiatan rekreasional adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan anak memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, olahraga, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
Komentar0