RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan secara resmi pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah webinar nasional yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy OS. Hiariej.
Kegiatan ini digelar secara hybrid dan juga disiarkan langsung melalui live streaming YouTube, memungkinkan partisipasi lebih luas dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan harapannya bahwa implementasi KUHP baru dapat benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Ini adalah hasil buah pikir dan gagasan dari anak bangsa, dan ini jadi harapan kita semua agar KUHP Baru yang menggantikan KUHP Lama buatan Belanda atau Wetboek van Strafrecht ini dapat benar-benar memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi seluruh masyarakat,” kata Rakhmat Renaldy.
Dalam pemaparannya, Wamenkum menjelaskan bahwa KUHP Nasional ini lahir dengan landasan berpikir yang kuat dan relevan dengan kondisi hukum serta sosial di Indonesia saat ini.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar pembentukan UU KUHP adalah:
1. Paradigma Retributif Sudah Harus Ditinggalkan
2. Perlu Memperhatikan Kearifan Lokal
3. Ketidaksesuaian paradigma yang mengedepankan penjara sebagai
pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan
4. Mengatasi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan
5. Kondisi faktual masyarakat yang memerlukan pendekatan yang
mengedepankan penyelesaian konflik tanpa penghukuman
6. Jenis pidana dan tindakan yang tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak, dan korporasi
Selain itu untuk landasan berpikir, ia juga memaparkan misi utama dari penyusunan dan implementasi KUHP baru:
1. Rekodifikasi Terbuka Terbatas
2. Demokratisasi
3. Modernisasi
4. Aktualisasi
5. Harmonisasi
Dalam kesempatan tersebut , Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi bagian dari upaya sosialisasi dan implementasi KUHP baru di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami mendukung penuh implementasi KUHP baru ini karena kami percaya bahwa reformasi hukum pidana ini akan membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat. Kami juga siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan penerapan KUHP baru pada tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan manusiawi.
Komentar0