RadarJawa - Kepala kantor wilayah kemenkumham kalimantan timur Gun Gun Gunawan mengunjungi Lapas kelas IIA Samarinda pimpinan Kalapas Hudi Ismono,dalam kunjungan ke lapas kelas IIA Samarinda Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyampaikan tentang hak-hak warga binaan program PB,CB,CMB,CMK DAN ASIMILASI.
Dalam kunjungannya kakanwil kemenkumham kalimantan timur memberi arahan secara langsung kepada petugas agar menjemput bola dalam pemberian hak hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan, disela kunjungannya kakanwil kalimantan timur mensosialisasikan langsung kepada warga binaan lapas Kelas IIA Samarinda terkait pemberian hak integrasi.
Program ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas, Program pembinaan yang terstruktur bagi warga binaan diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri Mulai dari program pendidikan formal, pelatihan keterampilan, hingga konseling psikologis, semuanya dirancang untuk membekali mereka dengan bekal yang dibutuhkan untuk hidup mandiri di masyarakat Bagi warga binaan di lapas.
"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Gun Gun Gunawan
Dalam pemberian bebas bersyarat tersebut, bahwa pemberian bebas bersyarat kepada warga binaan tersebut memang hak semua narapidana. Sesuai dengan Peraturan Undang Undang nomor 12 tahun 1995 sebagaimana telah diubah ke Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang hak integrasi, Bebas bersyarat bisa didapatkan dengan memperhatikan salah satunya sudah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya.
Wujud pembinaan di Lapas Samarinda dalam mengimplementasikan pelayanan prima dan semakin PASTI hingga dapat membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman.
Komentar0