Radarjawa – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan peran krusial Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum,
pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” terang
Dhahana.
Untuk itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP.
Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai
kolaborasi antara KemenkumHAM dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.
Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP. "Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis," katanya.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. “Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dhahana juga menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP kedepan. "Harapan kami, dalam pilkada serentak mendatang, wacana penguatan kapasitas bagi Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM, turut diwacanakan oleh para calon kepala daerah,” imbuhnya.
“Dengan demikian, kita semua berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif terhadap
masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang
harmonis antara penegakan hukum dan hak asasi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng turut mendukung wacana tersebut. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, kata Hermansyah Siregar, Satpol PP juga harus senantiasa memperhatikan hak-hak asasi manusia.
“Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan peraturan daerah, tetapi juga harus menjadi pelindung bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pemahaman anggota Satpol PP terkait pentingnya HAM,” ujar Hermansyah Siregar.
Ia pun menyebut wacana tersebut turut memberi dampak positif bagi penyelesaian isu-isu HAM di daerah dapat lebih optimal.
Hermansyah Siregar juga menuturkan bahwa Satpol PP sebagai pengejawantahan dari tugas dan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendukung penegakan HAM didaerahnya.
Tentunya, hal ini juga mendukung program prioritas nasional dalam mendorong setiap Pemerintah Daerah untuk menyukseskannya.
“Tentunya, ini wacana yang sangat baik, dan kami berharap agar daoat terealisasi, bukan tidak mungkin, dengan peranan Satpol PP dalam penegak HAM, menguatkan komitmen kita juga di setiap daerah,” tandas Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Komentar0