Radarjawa – Dalam upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh buruk narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong kembali menggelar razia gabungan. Kegiatan yang melibatkan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan BNN, serta jajaran petugas Lapas ini dilaksanakan pada 26 September 2024 pukul 09.00 WITA.
Razia yang dilakukan secara menyeluruh di Kamar hunian WBP Lapas Tenggarong ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan dan komitmen Lapas Tenggarong dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini seperti tertuang dalam surat edaran Nomor : PAS.5-UM.01.01-162 serta perintah arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Dr. Gun Gun Gunawan.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman. “Giat ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan surat dari Plt. Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-162 serta perintah arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Dr. Gun Gun Gunawan,” Ucapnya.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi yang solid antara Lapas dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Suparman, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, mengungkapkan bahwa razia gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala. "Razia ini bukan hanya sekedar kegiatan formalitas, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya," tegasnya.
Selama pelaksanaan razia, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh blok hunian, ruang kerja, serta area-area yang dianggap rawan. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada pencarian barang-barang terlarang seperti handphone, senjata tajam, narkoba, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Dengan adanya razia gabungan secara rutin, Lapas Tenggarong berhasil meminimalisir peredaran barang-barang terlarang tersebut. Hasil dari razia gabungan ini selanjutnya diamankan dan dimusnahkan sebagai tindak lanjut upaya dan pencegahan dari gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Lebih lanjut, Suparman menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di Lapas Tenggarong. Selain razia gabungan, berbagai upaya preventif lainnya juga akan terus dilakukan, seperti pemeriksaan rutin terhadap pengunjung, peningkatan kapasitas petugas dalam deteksi dini, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
"Kami berharap dengan upaya-upaya yang telah kami lakukan, Lapas Tenggarong dapat menjadi contoh lembaga pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh narkoba," tutup Suparman
Komentar0