Radarjawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.
Salah satu program unggulan yang digencarkan adalah Program Pelita Desa atau Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Desa sebagai bentuk implementasi program tersebut, Kemenkumham Sulteng fokus pada perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Desa Sayambongan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Sabtu, (21/9/2024).
Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, menyebut bahwa inovasi tersebut dilakukan guna mengoptimalkan layanan hukum bidang KI diseluruh wilayah termasuk daerah pedesaan.
“Program Pelita Desa ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui program ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang mereka miliki,” kata Hermansyah Siregar.
Kegiatan sosialiasi itu sendiri dipimpin oleh Aida Julpha Tangkere, Kepala Subbidang Pelayanan KI Kemenkumham Sulteng, ia mengatakan bahwa Desa Sayambongan yang berada diwilayah Kecamatan Nambo sendiri dikenal memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, terutama di bidang produk pertanian, kerajinan tangan serta kesenian.
Ia menguraikan bahwa saat ini, Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Kab. Banggai tengah melakukan proses pendaftaran 4 produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis dari Kab. Banggai, diantaranya Kelapa Babasal, Salak Simpang Raya, Durian Asaan dan Durian Nambo.
Subhan Ahmad, Camat Nambo yang didampingi Ruslan Palopa, Kepala Desa Sayambongan menyambut baik program ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Ia juga mengaku senang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan visi misi Bupati Banggai dalam meningkatkan kemajuan ekonomi bagi pelaku usaha di Kab. Banggai.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari Kemenkumham Sulteng. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, tim dari Kemenkumham Sulteng melakukan berbagai kegiatan, antara lain:
* Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual: Tim memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengertian hak kekayaan intelektual, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, serta manfaat melindungi hak kekayaan intelektual.
* Konsultasi Hukum: Masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas terkait masalah hukum yang mereka hadapi, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
* Pendataan Kekayaan Intelektual: Tim melakukan pendataan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Desa Sayambongan, seperti produk kerajinan tangan, varietas tanaman, dan pengetahuan tradisional.
Hermansyah Siregar menuturkan bahwa program ini akan intens dilakukan ke seluruh wilayah di Sulawesi Tengah untuk mewujudkan Desa Sadar Kekayaan Intelektual serta Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan akan mendukung perlindungan serta mendukung kemajuan dari para pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program pemberdayaan seperti ini,” tutupnya.
Komentar0