Radarjawa - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan
keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan
jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.
"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak
fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh
negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," ujar Dirjen HAM. Senin, (2/9/2024).
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab.
Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.
"Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas," tegasnya.
Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa HAM, terutama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.
Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini sejalan juga dengan Pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja diperusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga turut mengecam hal tersebut, ia juga berharap agar problematika tersebut segera terselesaikan dan tidak terjadi lagi.
Sebagai perpanjangan tangan tugas Menteri Hukum dan HAM di Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa dengan meningkatkan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulteng berupaya agar hal tersebut tidak terjadi di wilayah kerjanya.
“Pastinya kita turut mengecam dan berharap persoalan itu segera terselesaikan dan tidak terulang kembali. Penggunaan hijab adalah hak bagi seluruh warga negara. Kita juga terus berupaya agar hal ini tidak terjadi di Sulawesi Tengah,” kata Hermansyah Siregar.
Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Zuliansyah, ia juga berharap agar semua pihak tetap saling bahu membahu menjaga keamanan dan kondusifitas. Ia tekankan kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
“Mari kita jaga persatun dan kesatuan bersama, pastikan rasa saling menghormati antar umat beragama terjalin dengan kokoh,” pungkas Hermansyah Siregar.
Komentar0