Radarjawa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) secara aktif mendorong masyarakat Kabupaten Banggai untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai bentuk investasi masa depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar pada malam puncak kegiatan Banggai Government Expo (BGE) 2024 di Lapangan Halimun Kota Luwuk, Sabtu, (21/9/2024) malam.
Dihadapan Bupati Banggai, H. Amirudin, Wakil Bupati, Drs. Furqanuddin, seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah serta ratusan ribu masyarakatan Kab. Banggai, Kurniaman mengajak seluruh masyarakat untuk memandang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai investasi.
Hal itu, menurutnya, jika dikelola dengan baik KI dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan ekonomi secara signifikan.
Ia pun menilai bahwa hal tersebut mulai menjadi perhatian besar dari Pemerintah Kab. Banggai yang baru-baru ini mendapat penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas atas peran aktifnya dalam peningkatan layanan KI.
“Banggai dapat menjadi contoh sukses dalam memanfaatkan dan mengelola potensi KI. Produk-produk unggulan daerah dapat berperan besar dalam mendukung perekonomian lokal dengan memanfaatkan pelindungan kekayaan intelektual,” katanya.
“Kolaborasi antar berbagai pihak dalam mengelola KI, serta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan sebagaimana tema Banggai Government Expo 2024 yaitu “Membangun Banggai yang berkelanjutan”,” tambah Kurniaman.
Sementara itu, Hermansyah Siregar yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah bersama Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi momen penting untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan KI sebagai aset ekonomi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna menggali potensi, kreasi, karya dan inovasi melalui perlindungan KI.
Hermansyah Siregar juga mengajak kepada seluruh unsur organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kab. Banggai untuk terus terdorong untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
“Perlindungan KI ini adalah untuk kemajuan masyarakat dan daerah ini sendiri, disamping terlindungi dari tindakan plagiasi, KI dapat menjadi pendorong peningkatan jumlah ekonomi, dan sudah banyak yang merasakan hal tersebut, tentunya ini mesti menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Hermansyah Siregar.
Dalam momen istimewa tersebut, Bupati Amirudin pun berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan oleh DJKI dan Kemenkumham Sulteng untuk seluruh masyarakatnya. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan visi misinya menjadikan Kabupaten Banggai sebagai pusat inovasi dan kreatifitas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan siap mendukung program layanan yang terus digaungkan oleh DJKI dan Kemenkumham, termasuk rencana Kab. Banggai sebagai tuan rumah Festival KI Tahun 2024 mendatang.
“Pastinya kita juga mendukung penuh aksi kerja sama yang sudah sangat memberi manfaat bagi masyarakat, bahkan, kami siap menjadi tuan rumah pada festival KI tahun 2024, ini menjadi komitmen kita dalam meningkatkan perlindungan KI di Kab. Banggai,” tekadnya.
Untuk diketahui, Kab. Banggai sendiri memiliki kekayaan alam dan kearifan lokal yang melimpah, berbagai produk khas daerah pun telah sukses terlindungi dalam kekayaan intelektual seperti halnya, Tenun Nambo yang telah mendunia usai terdaftar sebagai Indikasi Geografis KI.
Kerja sama antara Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai juga terus menggencarkan perlindungan lainnya, seperti Kelapa Babasal, Salak Simpang Raya, Durian Asaan dan Durian Bambo.
Komentar0