TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Menghormati Pengabdian: Lapas Amuntai Ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman 2024

RadarJawa - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Kanwil Kemenkumham Kalsel, bersama dengan Pejabat Struktural dan Pengelola Kepegawaian, mengikuti secara virtual kegiatan Wisuda Purnabakti Pengayoman Tahun 2024 yang dilaksanakan terpusat di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta dan diikuti seluruh jajaran seluruh Indonesia. Acara ini merupakan bentuk penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi para pegawai yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dengan penuh dedikasi dan loyalitas.

 Wisuda Purnabakti Pengayoman adalah wujud apresiasi yang mendalam dari Kementerian Hukum dan HAM kepada para purnabakti yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, khususnya dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada 1.124 Purna Bakti Pengayoman di seluruh Indonesia, yang telah melewati perjalanan pengabdian yang panjang dengan penuh semangat.

 Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, didampingi oleh seluruh Kepala Divisi, memimpin prosesi Wisuda Purnabakti dijajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel. Pada kesempatan tersebut, sebanyak tujuh orang purnabakti yang telah memasuki masa pensiun mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka selama ini. Kegiatan ini merupakan momen penting yang menandai akhir dari perjalanan panjang mereka sebagai Insan Pengayoman, dengan berbagai peran yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.

 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Jupri, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para senior yang telah purna tugas. "Kami atas nama seluruh jajaran mengucapkan terima kasih atas dedikasi kerjanya selama ini dan kami juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan maupun khilaf saat berorganisasi. Kami mohon doa dan restu untuk kami dalam menjalankan tugas kedepannya," ujar Jupri.

Komentar0

Type above and press Enter to search.