Radarjawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H Takasenseran, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Fitriana Anas, serta Narasumber pada kegiatan ini adalah Lektor Kepala pada Fakultas Fisip Jurusan Ilmu Administrasi Publik Untad, Moh. Irfan Mufti.
Dalam sambutannya, Raymond J.H Takasenseran menekankan pentingnya evaluasi kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu. "Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap kinerja formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya Kantor Wilayah untuk memahami kelebihan dan kelemahan kebijakan saat diimplementasikan di daerah. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk mengetahui tanggapan dari pengguna kebijakan, baik dari organisasi bantuan hukum maupun masyarakat terkait manfaat kebijakan tersebut.
"Kegiatan analisis evaluasi kebijakan ini sangat penting bagi institusi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Evaluasi ini dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi institusi tetapi juga bagi masyarakat serta tim analisis yang telah melaksanakan tugas ini dengan penuh dedikasi," kata Fitriana Anas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan pernyataan. "Kami sangat mengapresiasi upaya evaluasi ini sebagai langkah penting dalam memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, kami berharap dapat menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah kami," ujarnya.
Melalui rapat FGD ini, diharapkan dapat diidentifikasi permasalahan atau dampak dari diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum, khususnya bagi organisasi bantuan hukum dan pemangku kepentingan bantuan hukum di wilayah tersebut.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk organisasi bantuan hukum, akademisi, serta pemangku kegiatan Pemberian Layanan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah, yang memberikan masukan berharga untuk perbaikan kebijakan di masa depan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan bantuan hukum yang diterapkan dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Komentar0