RadarJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Notaris Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng pada hari Selasa, 7 Mei 2024.
Kegiatan Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Indra Gommo. Selain itu, hadir pula para Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), unsur Notaris serta Akademisi.
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan MPDN dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris di wilayah Sulteng.
"Pengawasan terhadap Notaris sangat penting untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menyampaikan bahwa Notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, Notaris harus selalu menjaga integritas dan profesionalismenya.
"Saya harap Rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Notaris di Sulteng," tutur Hermansyah Siregar.
Dalam Rapat ini, para peserta membahas berbagai hal terkait dengan pengawasan terhadap Notaris, antara lain:
* Mekanisme pengawasan terhadap Notaris
* Penanganan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris
* Peningkatan kapasitas MPDN dalam melakukan pengawasan
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konkrit dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Notaris di Sulteng, sehingga Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar0