Radarjawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, merupakan rutinitas yang menjadi keharusan Lapas Kelas IIB Amuntai yakni melaksanakan edukasi Tata Tertib kepada Tahanan yang baru. Sabtu(4/5)
Edukasi ini berdasarkan dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Edukasi tata tertib merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati semua tahanan yang baru masuk kelingkungan Lapas dan Rutan. Hal ini bertujuan agar para tahanan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta larangan dan sanksi selama menjalani masa pidana di Lapas dan Rutan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib Robbyannor, didampingi oleh Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Latif. Robbyannor, mengatakan kegiatan Edukasi ini merupakan standar operasional yang telah ditetapkan apabila Lapas dan Rutan menerima kiriman tahanan dari pihak kejaksaan.
“Sebelumnya saya ucapkan selamat datang di Lapas Amuntai. Saya menghimbau agar Ikuti semua tata tertib yang ada di dalam Lapas, laksanakan yang menjadi kewajibandan jangan pernah untuk melakukan sebuah pelanggaran, karena akan ada konsekuensi yang akan ditanggung”, ujarnya.
Kegiatan edukasi ini diharapakan dapat menumbuhkan kesadaran Tahanan yang baru masuk tentang pentingnya mematuhi kewajiban dan peraturan yang ada, sehinga dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib.
Komentar0