RadarJawa - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dan Konsultasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan Mobil Intellectual Property Clinic yang kemudian dilanjutkan dengan Pelayanan Mobile IP Clinic di Hotel Best Western Palu.
Hermansyah, yang merupakan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam berbagai aspek terkait kekayaan intelektual. "Kami memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, penelusuran, serta layanan pengaduan pemohon terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual," ungkapnya.
Hermansyah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sulawesi Tengah yang turut serta dalam menyukseskan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini, sebagai bagian dari perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024. "Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi. Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Kegiatan Layanan Konsultasi Permohonan Kekayaan Intelektual ini melibatkan Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara maksimal untuk kemajuan bersama.
Komentar0