Radarjawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Benua Anam telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan. Penandatanganan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap pemahaman hukum dan perlindungan hukum bagi narapidana. Rabu (27/03)
Kalapas Amuntai, Jupri, menyatakan, "Kerja sama ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada warga binaan. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan mereka dapat lebih memahami hak-haknya serta proses hukum yang sedang mereka hadapi."
Dalam PKS ini, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Benua Anam akan memberikan layanan penyuluhan hukum secara berkala di Lapas Amuntai, serta menyediakan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, mulai dari proses persidangan hingga pembebasan bersyarat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga binaan di Lapas Amuntai.
Komentar0