RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan "Penguatan Kapasitas Komunitas Penenun Donggala dalam Penyusunan Deskripsi Tenun Donggala sebagai Indikasi Geografis".
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyusunan deskripsi Tenun Donggala sebelum diajukan untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai Indikasi Geografis (IG). Deskripsi yang lengkap dan akurat akan memperkuat posisi Tenun Donggala dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Tenun Donggala merupakan salah satu kekayaan budaya yang sangat berharga bagi Sulawesi Tengah.
Perlindungan hukum terhadap Tenun Donggala melalui IG akan memberikan manfaat bagi para penenun, seperti meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun, serta memberikan kepastian hukum atas produk mereka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Idris selaku analis kebijakan muda DJKI beserta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Para penenun Donggala mendapatkan materi tentang IG, cara penyusunan deskripsi IG, dan strategi pengembangan usaha tenun.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para penenun Donggala dapat memahami dan menyusun deskripsi Tenun Donggala dengan baik, sehingga Tenun Donggala dapat segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai IG.
Komentar0