Radarjawa-Amuntai, INFO_PAS, Dalam rangka tindak lanjut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai yaitu Kaur Umum a. n Yudhi Wijaya, S. Sos, mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Sabtu (03/02).
Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis.
Adapun beberapa tujuan P2HAM antara lain mewujudkan pelayanan kerja Unit Pelaksana Teknis yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia. Kedua untuk mewujudkan Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan publik cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif. Dan yang terakhir untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Kepala Lapas Amuntai, Jupri menyatakan Lapas Amuntai sebagai Unit Kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat telah berkomitmen untuk mewujudkan predikat P2HAM.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk bekerja keras dalam mewujudkan P2HAM di Lapas Amuntai. Implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan untuk terus ditingkatkan demi memberikan layanan prima dan terbaik bagi Masyarakat maupun Warga Binaan”, tambahnya
Komentar0