RadarJawa - Penuhi Hak dan melanjutkan proses pembinaan, satu orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu jalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarkatan (Bapas) Palu.
Bertempat di ruangan kerja Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, saat itu, MA, warga binaan Rutan Palu di litmas oleh PK Bapas Palu, Romi, untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan serta kegiatannya selama masa pelaksanaan pembinaan di Rutan Palu.
“Litmas ini sebagai salah satu langkah dari tahapan pembinaan, sebagai langkah untuk melakukan penilaian terhadap tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan, yang fungsinya untuk menentukan program perawatan dan pembinaan terbaik yang cocok dan tepat bagi warga binaan tersebut," terang Romi.
Sementara itu, Kepala Rutan Palu, Yansen, juga mengungkapkan bahwa Litmas merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Rutan atau Lapas untuk dapat menentukan bagaimana Warga Binaan nanti kedepannya.
"Litmas ini juga menjadi alat yang wajib dipertimbangkan oleh kami dalam memutuskan penilaian seperti apa yang akan diterima oleh warga binaan. Biasanya Litmas ini tergantung dari permintaan dari Lapas atau Rutan untuk dewasa dan LPKA untuk Anak," ucap Karutan. (An)
Komentar0