TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kanwil Kemenkumham Sulteng Kembali Edukasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Di SD Inpres 6 Lolu

RadarJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) kembali melakukan Edukasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual pada Sekolah Dasar (SD) Inpres 6 Lolu, Kota Palu, Senin (29/01/24).

 Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian KI, Aida Julpha Tangkere didampingi Staff Subbag KI, Lianora, dan Razak. Tim disambut langsung oleh Kepala Sekolah SD Inpres 6 Lolu, Ibu Restu dan Wakil Kepala Sekolahnya, Ibu Atrin.

 Diberikan kesempatan sebagai pembina upacara, Aida menyampaikan banyak manfaat yang didapatkan melalui pendidikan terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang ditanamkan dengan baik pada generasi muda, dimana ilmu tersebut penting sebagai sarana melahirkan generasi yang sadar akan pentingnya KI bagi bangsa Indonesia. Selain itu, hal tersebut memiliki tujuan besar untuk jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi nasional.

 "Melalui program DJKI Mengajar ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar, khususnya di SD Inpres 6 Lolu ini, akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat siswa siswi dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai KI." ungkap Aida.

 Selaku Kepala Sekolah, Restu, menyampaikan bahwa kolaborasi edukasi KI antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Pihaknya dapat menciptakan generasi muda yang sadar akan KI dan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas KI Indonesia hingga pada akhirnya untuk peningkatan ekonomi negara yang berbasiskan KI.

 Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar juga menjadi tahu bahwa KI, baik itu merek, paten, hak cipta dan sebagainya harus didaftarkan maupun dicatatkan untuk mendapatkan pelindungan hukum di DJKI.

Komentar0

Type above and press Enter to search.