Radarjawa_Gaungkan program Kekayaan Intelektual (KI) Manjayo atau KI jalan-jalan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) hadirkan layanan KI di Palu Grand Mall (PGM), Minggu, (12/11/2023) sore.
Dipusatkan di Lantai 2 PGM, layanan konsultasi KI yang saat itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, sukses mendapat perhatian dari para pengunjung pusat perbelanjaan terbesar di Kota Palu tersebut.
Dari Kekayaan Intelektual mengenai hak cipta berupa karya tulis, hak merek hingga hak paten menjadi dominasi konsultasi, hal itu menjadi kabar yang sangat baik dalam mencapai tujuan Kemenkumham Sulteng guna meningkatkan perlindungan KI bagi masyarakat.
“Sangat efektif, layanan konsultasi ini bisa dinikmati oleh masyarakat, seperti hak cipta berua karya tulis, hak merek usaha dagang dan hak paten berupa mesin teknologi, silih berganti masyarakat kami edukasikan,” kata Herlina.
Herlina pun menyampaikan akan intens membuka layanan KI di pusat keramaian masyarakat, sejalan dengan komitmen pihaknya dalam mendukung pembangunan daerah melalui perlindungan hukum atas setiap unit usaha dari masyarakat.
“Sederhana saja, kami ingin masyarakat mendapat manfaat yang baik dari usaha atau karya yang mereka tekuni, ini juga pastinya akan berdampak juga bagi pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Sejalan dengan KI Manjayo, ia memastikan akan selalu siap melakukan pendampingan kepada seluruh masyarakat, dimana saja dan kapan saja.
“Kita selalu siap mendampingi masyarakat, kecepatan dan ketepatan layanan kami upayakan selalu terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.
Komentar0