TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Lapas Banjarmasin Ikuti Sosialisasi KEPMEN Tentang BMN Yang Berfungsi Khusus

Banjarmasin,info_PAS- Lapas Banjarmasin mengambil bagian dalam kegiatan identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang Berfungsi Khusus dalam rangka Implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH289.PB.03.02 Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru terkait BMN (6/11)


Dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hutan Triwibowo, Kepala Urusan Umum Agus Sugiyatno, serta Staff Pengelola Barang Milik Negara, yang mengikuti kegiatan secara daring dari ruang Lapas Banjarmasin.


Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris, memaparkan Implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH289.PB.03.02 Tahun 2023 yang terkait dengan BMN yang memiliki fungsi khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selama paparannya, Novita menjelaskan kondisi peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terdapat pada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah.

Menurut Novita, BMN dengan fungsi khusus memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya dalam hal penyimpanan data yang bersifat rahasia. Selain itu, BMN tersebut juga memiliki risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika dipindahtangankan. Untuk itu, perekaman dan identifikasi BMN yang berfungsi khusus menjadi sangat penting.

Novita juga menetapkan target waktu yang harus dipatuhi, yakni hingga tanggal 10 November. Unit Eselon I dan Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan perekaman BMN dengan fungsi khusus dan memastikan kondisi pada setiap perangkatnya. Hal ini akan membantu Kantor Wilayah dalam memandu satuan kerja di bawahnya dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Komentar0

Type above and press Enter to search.