Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter

RadarJawa – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan memperkuat komitmen membangun sistem pemasyarakatan yang kolaboratif dengan mendorong keterlibatan berbagai unsur dalam proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Erwedi Supriyatno, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter), Rabu (7/10).

Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman dan membangun komitmen bersama dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait pembimbingan, pengawasan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. FGD diikuti berbagai unsur, baik secara langsung maupun daring, mulai dari aparat penegak hukum, TNI/Polri, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda hingga unsur masyarakat lainnya.

Erwedi mengatakan implementasi KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam paradigma penegakan hukum pidana. Menurutnya, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, pemulihan, dan pembinaan agar seseorang yang telah menjalani proses hukum dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

“Kita harus mengubah paradigma dari mengawasi orang yang pernah melakukan tindak pidana menjadi bersama-sama memastikan seseorang tidak mengulangi tindak pidana. Keberhasilan pemasyarakatan adalah ketika seseorang mampu kembali ke masyarakat, diterima, mandiri, produktif, dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” ujar Erwedi. 

Menurut Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, FGD tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan membangun pemahaman bersama antar-pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan KUHP Nasional. Melalui Kelayan Binter, Bapas mendorong agar dukungan terhadap Klien Pemasyarakatan tidak berhenti pada proses pembimbingan oleh petugas, tetapi juga mendapatkan penguatan dari lingkungan tempat klien kembali menjalani kehidupan sosialnya.

“Reintegrasi sosial membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Melalui Kelayan Binter, kami ingin membangun kolaborasi yang lebih kuat sehingga Klien Pemasyarakatan mendapatkan lingkungan yang mendukung untuk memperbaiki diri, kembali berperan di masyarakat, dan menjalani kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab.” Ujarnya

FGD tersebut juga diarahkan untuk merumuskan langkah konkret dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi antarinstansi, Kelayan Binter, serta pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Kolaborasi TNI/Polri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, keluarga, dan unsur lainnya diharapkan semakin memperkuat dukungan terhadap keberhasilan reintegrasi sosial. LaporanKabapas

Bagi Kanwil Ditjenpas Kalsel, kolaborasi melalui Kelayan Binter menjadi langkah penting untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu membuka ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk kembali diterima, mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Penguatan Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter