Kanwil Ditjenpas Kalsel Tingkatkan Pemahaman Pelindungan Kekayaan Intelektual
RadarJawa — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat pemahaman jajaran mengenai pengelolaan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Bimbingan Teknis Operator Sentra Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Banjarbaru, Rabu (30/9). Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi kesempatan bagi Kanwil Ditjenpas Kalsel untuk memperluas wawasan sekaligus membangun jejaring koordinasi dalam pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan tersebut diikuti oleh unsur BRIDA, Bapperida, Kanwil Ditjenpas, Kanwil Imigrasi, Kanwil HAM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta kalangan akademisi. Agenda ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan pelindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan sekaligus meningkatkan kemampuan teknis para pengelola Sentra KI di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelindungan terhadap berbagai potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual. Menurutnya, penguatan ekosistem KI membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi berbagai pihak agar potensi yang dimiliki daerah dapat didata, dilindungi, serta dikembangkan secara berkelanjutan.
“Kekayaan intelektual bukan hanya mengenai sebuah karya, tetapi juga bagaimana potensi yang dimiliki daerah dapat dikenali, didata, dan diberikan pelindungan. Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi penting agar kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Alex.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman tentang kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam mengembangkan hasil pembinaan secara lebih optimal.
“Kegiatan ini memberikan tambahan pemahaman bagi jajaran mengenai pentingnya kekayaan intelektual, termasuk bagaimana melihat potensi karya dan kreativitas yang dihasilkan dari program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pemahaman yang baik dan dukungan sinergi lintas instansi, potensi tersebut dapat dikembangkan dan memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Erwedi.
Menurut Erwedi, sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan akademisi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan yang dapat mendukung pengembangan program pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat berlanjut dalam bentuk koordinasi dan kerja sama yang memberikan dampak nyata terhadap pengembangan potensi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Kalsel dalam kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman dan jejaring kolaborasi dalam mengenali serta mengembangkan potensi kekayaan intelektual di lingkungan pemasyarakatan. Dengan dukungan lintas sektor, hasil kreativitas dari program pembinaan memiliki peluang untuk dikembangkan secara lebih terarah dan memberikan nilai tambah, baik bagi proses pembinaan maupun masyarakat.
