RadarJawa – Pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu fokus utama dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Kamis (27/8/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut terlibat dalam pembahasan melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Fandy Ryanto. Konsultasi publik tersebut mempertemukan unsur Pemerintah Kabupaten Banggai, Bagian Hukum, Penyidik POLRI, PPNS dari sejumlah instansi, serta tim penyusun Naskah Akademik dan Ranperda.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan rumusan kewenangan PPNS dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sejumlah isu menjadi perhatian, termasuk batas kewenangan PPNS, tindakan penyidikan, mekanisme koordinasi dengan Penyidik POLRI, hingga kemungkinan pengaturan mengenai kewenangan penangkapan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan kejelasan kewenangan merupakan aspek penting dalam membangun regulasi PPNS yang dapat diterapkan secara efektif.
“Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum dan batas yang jelas. Regulasi harus memberikan kepastian bagi PPNS dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Rakhmat.
Dalam forum tersebut, tim penyusun juga mendapat masukan agar rumusan kewenangan PPNS disesuaikan dengan ketentuan KUHAP terbaru. Salah satu materi yang memerlukan pendalaman ialah frasa mengenai “tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Selain itu, peserta mengingatkan perlunya membedakan kedudukan PPNS dengan staf administrasi maupun staf lapangan yang tidak memiliki status sebagai PPNS.
Tim penyusun menyampaikan bahwa berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum dilakukan penyempurnaan terhadap rumusan pasal. Materi yang bersifat teknis dan operasional juga akan dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Rakhmat menambahkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk menguji substansi Ranperda dari perspektif pelaksana di lapangan.
“Masukan dari PPNS dan aparat penegak hukum sangat penting karena mereka memahami kebutuhan implementasi regulasi. Dengan proses ini, kita berharap Ranperda yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga aplikatif,” katanya.
Hasil pembahasan selanjutnya akan diinventarisasi dan ditelaah oleh tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.
