TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Perkuat Regulasi Kebencanaan, Kemenkum Sulteng Bahas Dua Raperbup Banggai

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat dukungan terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banggai, Selasa (11/8/2026).

Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut membahas Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2026–2028 dan Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana Tahun 2026–2028.

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai beserta jajaran, Analis Kebencanaan BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Kabupaten Banggai, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum. Karena itu, harmonisasi menjadi ruang penting untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan peraturan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat.

Dalam pembahasan, Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah diarahkan menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melaksanakan program penanggulangan bencana sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak bencana.

Sementara itu, Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai potensi dan tingkat risiko bencana di Kabupaten Banggai sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan langkah mitigasi secara terpadu.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan sejumlah masukan, baik dari aspek legal drafting maupun substansi materi muatan. Pembahasan antara lain mencakup kesesuaian dasar hukum, penyesuaian periodisasi produk hukum daerah dengan ketentuan yang berlaku, kejelasan ruang lingkup pengaturan, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan daerah.

Selain itu, tim juga mendorong penyempurnaan redaksional, penggunaan istilah, sistematika, serta norma pengaturan agar kedua Raperbup memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.

“Regulasi yang baik bukan hanya tepat secara hukum, tetapi juga harus jelas, operasional, dan mampu menjadi instrumen penyelesaian persoalan di daerah. Inilah yang terus kami dorong melalui proses harmonisasi,” tambah Rakhmat.

Dari hasil pembahasan, para pihak menyepakati sejumlah penyempurnaan, termasuk penyesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, penyempurnaan teknik penyusunan, serta memperjelas peran dan kewenangan perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana.

Harmonisasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi. Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan menyampaikan hasil harmonisasi dan rekomendasi penyempurnaan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk ditindaklanjuti.

Setelah perbaikan dilakukan oleh pemrakarsa, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan melakukan verifikasi sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi (SSH).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Type above and press Enter to search.