TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Kemenkum Sulteng Tingkatkan Sinergi

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah guna mempersiapkan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pilar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu, yang dilaksanakan di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (6/8/2026).

Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek strategis guna memastikan kesiapan penyelenggaraan rapat koordinasi yang direncanakan berlangsung pada September 2026. Forum tersebut akan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber utama dan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, akademisi, dewan adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi juga memfokuskan pembahasan pada kebutuhan teknis dan substansi pelaksanaan kegiatan, termasuk penghimpunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) implementasi KUHP dan KUHAP baru dari seluruh Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Tengah. Inventarisasi tersebut akan menjadi bahan analisis sekaligus dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan dibahas bersama Wakil Menteri Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kolaborasi yang kuat dari seluruh elemen penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan efektif, seragam, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang solid antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan optimal serta mampu menjawab dinamika penegakan hukum di daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi yang akan digelar menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan implementasi regulasi baru di Sulawesi Tengah.

“Kami ingin memastikan setiap potensi persoalan telah teridentifikasi sejak awal melalui Daftar Inventarisasi Masalah dari seluruh Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan dapat memperkuat sistem peradilan pidana terpadu,” lanjut Rakhmat Renaldy.

Dari hasil koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat koordinasi, termasuk percepatan pengumpulan DIM, penyusunan materi, pemantapan teknis pelaksanaan, serta koordinasi lanjutan dengan seluruh instansi terkait.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana terpadu, serta menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Type above and press Enter to search.