TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Perbup Batas Kelurahan Matano Diselaraskan dengan Regulasi

RadarJawa – Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah dibahas melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rabu (26/8/2026).

Harmonisasi difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan pengaturan batas Kelurahan Matano memiliki rumusan yang jelas dan dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, serta melibatkan unsur pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Morowali. Hadir pula Camat Bungku Tengah, Lurah Matano, Lurah Marsaoleh, Lurah Bungi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sopian menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan instrumen untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki kesesuaian vertikal dan horizontal.

“Yang kita pastikan adalah agar norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila,” jelas Sopian.

Menurutnya, pengaturan yang berkaitan dengan batas wilayah membutuhkan ketelitian karena berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian administrasi wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan kebutuhan dan karakteristik lokal tanpa mengabaikan sistem hukum nasional.

“Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum yang jelas agar produk hukum yang lahir memiliki kepastian, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat,” ujar Rakhmat.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap substansi dan teknik penyusunan. Pemrakarsa juga diminta menyesuaikan penggunaan istilah agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah bahasa peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang batas Kelurahan Matano menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi Kabupaten Morowali. Setelah dilakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi, proses akan dilanjutkan menuju penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan pendampingan pembentukan produk hukum daerah terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan kualitas regulasi dan pembinaan hukum nasional.

Type above and press Enter to search.