RadarJawa – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang digelar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Selasa (21/7). Kegiatan menyaksikan secara virtual dialog Anak Binaan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terpusat di LPKA Kelas I Tangerang melalui agenda Temu Kasih dan Dialog Harapan Anak Binaan.
Peringatan HAN tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", sebagai pengingat pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk bagi Anak Binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.
Di LPKA Martapura, Erwedi Supriyatno mengikuti rangkaian kegiatan bersama Kepala LPKA Martapura, jajaran petugas, serta Anak Binaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap Anak Binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik melalui proses pembinaan.
"Jadikan waktu selama berada di LPKA sebagai bekal untuk memperbaiki diri. Kami ingin kalian kembali ke masyarakat dengan semangat baru, memiliki keterampilan, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara," pesan Agus Andrianto kepada seluruh Anak Binaan.
Usai mengikuti kegiatan, Erwedi Supriyatno menegaskan bahwa peringatan HAN menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak Anak Binaan melalui pembinaan yang berorientasi pada pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan keterampilan.
"Anak Binaan adalah generasi yang sedang dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat. Tugas kita bukan sekadar melakukan pembinaan, tetapi juga menghadirkan harapan, membangun kepercayaan diri, serta memastikan mereka memperoleh pendidikan, keterampilan, dan pendampingan yang menjadi bekal untuk menata masa depan yang lebih baik," ujar Erwedi.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan terus mendorong seluruh program pembinaan di LPKA Martapura berjalan secara optimal, mulai dari pendidikan formal dan nonformal, pembinaan kepribadian, pelatihan keterampilan, hingga pemenuhan hak-hak Anak Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Anak Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif akan menerima Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
