TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Awali Kepemimpinan, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Fokus pada Pengamanan dan Peningkatan Layanan

RadarJawa – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, memberikan pengarahan perdana seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, Kamis (18/6).

Kegiatan dirangkai perkenalan bersama jajaran Kepala UPT tersebut menjadi momentum awal bagi Erwedi untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Erwedi menekankan pentingnya penguatan tugas dan fungsi, khususnya pada aspek pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Menurutnya, pengamanan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang harus dijalankan secara profesional, konsisten, dan sesuai standar operasional prosedur.

“Pengamanan harus menjadi perhatian utama seluruh jajaran. Laksanakan tugas sesuai ketentuan, lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta pastikan seluruh langkah pengamanan berjalan optimal di masing-masing satuan kerja,” tegas Erwedi.

Ia juga menyoroti pemanfaatan perangkat pengacak sinyal (jammer) sebagai salah satu upaya mendukung program Zero Handphone di dalam Lapas dan Rutan. Seluruh UPT diminta memastikan penggunaan sarana tersebut berjalan efektif guna mencegah penyalahgunaan alat komunikasi oleh warga binaan.

Selain aspek pengamanan, Erwedi meminta seluruh Kepala UPT untuk responsif dalam menindaklanjuti berbagai permintaan data dan laporan dari Ditjenpas. Menurutnya, ketepatan dan kecepatan penyampaian laporan menjadi bagian penting dalam mendukung pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Erwedi juga membahas rencana kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kalimantan Selatan yang dijadwalkan melakukan monitoring di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Kunjungan tersebut akan berfokus pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait program reintegrasi sosial warga binaan dan perkembangan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Untuk itu, seluruh jajaran diminta mempersiapkan diri secara matang, termasuk memastikan kesiapan data dukung, kondisi sarana dan prasarana, serta penguasaan substansi yang berpotensi menjadi perhatian maupun pertanyaan dari anggota DPR RI.

“Kunjungan ini harus kita persiapkan dengan sebaik-baiknya. Pastikan seluruh data, informasi, dan kondisi lapangan siap disampaikan secara akurat. Tunjukkan bahwa jajaran Pemasyarakatan Kalimantan Selatan bekerja secara profesional dan memahami arah kebijakan yang sedang dijalankan,” ujarnya.

Erwedi turut menyoroti optimalisasi layanan wartel khusus pemasyarakatan sebagai salah satu sarana komunikasi warga binaan dengan keluarga yang harus dikelola secara baik dan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga menyerahkan piagam penghargaan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada tiga satuan kerja yang berhasil meraih kategori Baik. Penghargaan diberikan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura atas komitmen dan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh UPT untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola organisasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Type above and press Enter to search.