TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kemenkum Sulteng Intensifkan Pendampingan Hak Cipta

RadarJawa – Komitmen memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Coaching Teknis Pendampingan Pembuatan Akun Hak Cipta bagi operator Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026), secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan dan peresmian Sentra KI di sejumlah perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat kapasitas pengelola Sentra KI dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual secara mandiri dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan teknis secara langsung mengenai proses pembuatan akun Hak Cipta, mulai dari registrasi akun, verifikasi data hingga aktivasi akun yang nantinya digunakan oleh operator Sentra KI untuk memberikan layanan pencatatan hak cipta di lingkungan kampus masing-masing.

Selain itu, peserta juga mendapatkan simulasi lengkap mengenai tata cara pengajuan permohonan pencatatan ciptaan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Materi yang diberikan mencakup pengisian data pemohon, data pencipta, data ciptaan, hingga proses pengunggahan dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan kapasitas operator Sentra KI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual yang lahir dari lingkungan akademik.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi, kreativitas, penelitian, dan berbagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai strategis bagi pembangunan daerah dan nasional. Karena itu, keberadaan Sentra KI harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap setiap karya yang dihasilkan sivitas akademika,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, transformasi layanan Kekayaan Intelektual yang semakin digital harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola layanan tersebut di tingkat perguruan tinggi.

“Melalui coaching teknis ini, kami ingin memastikan setiap operator Sentra KI memiliki kemampuan yang memadai untuk mengoperasikan sistem layanan Hak Cipta secara mandiri. Dengan demikian, dosen, mahasiswa, peneliti maupun tenaga kependidikan dapat lebih mudah memperoleh pelindungan hukum atas karya-karya yang mereka hasilkan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis ciptaan yang dapat memperoleh pelindungan Hak Cipta, di antaranya karya tulis, buku, artikel ilmiah, modul pembelajaran, program komputer, karya seni, musik, lagu, video, fotografi, hingga berbagai karya kreatif lainnya yang dihasilkan oleh sivitas akademika.

Peserta juga diberikan penjelasan mengenai standar kelengkapan dokumen, format berkas yang dapat diunggah pada sistem elektronik, serta berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan agar proses permohonan pencatatan ciptaan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan terkait kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan secara kolaboratif, perlindungan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hingga mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan Hak Cipta.

Rakhmat Renaldy menilai tingginya partisipasi peserta menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran perguruan tinggi terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Kami optimistis keberadaan Sentra KI akan menjadi motor penggerak peningkatan jumlah pencatatan hak cipta di Sulawesi Tengah. Semakin banyak karya yang terlindungi, maka semakin besar pula kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong inovasi, daya saing daerah, dan pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan,” ungkapnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pendampingan kepada Sentra KI melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, tidak hanya pada layanan Hak Cipta tetapi juga layanan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap setiap perguruan tinggi mampu mengoptimalkan peran Sentra KI sebagai pusat layanan dan konsultasi Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong lahirnya budaya inovasi yang kuat dan terlindungi secara hukum di lingkungan akademik Sulawesi Tengah.

Type above and press Enter to search.