TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi dengan Dispar Palu, Dorong UMKM Daftar Merek dan Perseroan Perorangan

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, kegiatan koordinasi layanan publik dilaksanakan bersama Dinas Pariwisata Kota Palu pada Senin (4/5/2026), bertempat di Kantor Dinas Pariwisata Kota Palu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ili Rusliadi serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Aida Julpha. Rombongan disambut oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Mohammad Ridwan Karim.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan berbagai layanan strategis, khususnya terkait pendaftaran Perseroan Perorangan melalui layanan AHU serta pendaftaran merek bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Hal ini diharapkan dapat difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kota Palu bagi para pelaku usaha binaannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.

“Sinergi dengan perangkat daerah seperti Dinas Pariwisata menjadi langkah strategis untuk memastikan para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Melalui pendaftaran merek dan pembentukan perseroan perorangan, pelaku usaha akan memiliki legalitas yang kuat serta daya saing yang lebih tinggi,” ujar I Putu Dharmayasa.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan proaktif melalui koordinasi langsung ke instansi pemerintah merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan tepat sasaran.

Dinas Pariwisata Kota Palu menyambut baik kegiatan tersebut dan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha. Pihaknya menyatakan siap melakukan inventarisasi terhadap UMKM binaan yang belum memiliki perlindungan hukum, baik dalam bentuk pendaftaran merek maupun pendirian perseroan perorangan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan layanan hukum bagi UMKM merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami optimis bahwa kolaborasi yang terbangun dengan baik bersama pemerintah daerah akan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha. Perlindungan kekayaan intelektual dan legalitas usaha adalah fondasi penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan koordinasi lanjutan secara aktif, tidak hanya dengan instansi pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan perguruan tinggi melalui pendekatan langsung di lapangan (on the spot).

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong realisasi kerja sama dalam fasilitasi pendaftaran merek dan perseroan perorangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah layanan serta memperluas dampak positif bagi masyarakat.

Melalui langkah konkret ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan UMKM di Sulawesi Tengah.

Type above and press Enter to search.