RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Pemerintah Kota Palu melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Nomor: 100.3.2/1118/HUKUM/2026. Rapat harmonisasi diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil bersama perangkat daerah terkait guna memastikan substansi regulasi berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap perubahan pengaturan kawasan tanpa rokok sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan yang sehat, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak konsumsi rokok di ruang publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi mengenai kawasan tanpa rokok memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan kesehatan daerah.

“Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok merupakan instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya harmonisasi agar regulasi dapat diterapkan secara efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

“Harmonisasi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik.