RadarJawa – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan langsungkan bimbingan teknis (bimtek) Penguatan Kapabilitas Satuan Kerja melalui Implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi berbasis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terpadu, Kamis (12/3). Kegiatan berlangsung secara virtual diikuti operator penyusun dokumen manajemen risiko dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, dan dibuka Kepala Kanwil, Mulyadi.
“Penerapan manajemen risiko merupakan bagian penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola organisasi. Melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, kita dapat mengidentifikasi potensi kendala sejak dini serta memastikan setiap program dan kegiatan berjalan secara efektif dan terukur,” ujar Mulyadi.
Peserta diharapkan semakin memahami mekanisme pengisian kertas kerja manajemen risiko sesuai dengan ketentuan terbaru serta mampu mengimplementasikan manajemen risiko berbasis SPIP terpadu dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.
“Kegiatan ini bagian dari memperkuat komitmen seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dalam menerapkan manajemen risiko secara konsisten guna mendukung optimalisasi pengawasan internal serta meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Siti Sofiatun. Ia menyampaikan penguatan implementasi manajemen risiko berbasis SPIP terpadu, strategi pengendalian risiko, serta optimalisasi pengawasan internal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Manajemen risiko bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi,” jelasnya.
Narasumber menjelaskan tahapan penyusunan kertas kerja dokumen manajemen risiko sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada kegiatan itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyusun dokumen manajemen risiko secara langsung dengan pendampingan dari narasumber.
