TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Paralegal Bersertifikat CPLA Perkuat Layanan Hukum Masyarakat

RadarJawa — Penguatan sumber daya manusia hukum di Sulawesi Tengah kembali mencatatkan hasil positif. Dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng memaparkan capaian 6 Paralegal Sulawesi Tengah yang berhasil meraih sertifikasi CPLA.

Sertifikasi Certified Paralegal Legal Aid (CPLA) ini menjadi indikator peningkatan kualitas pendampingan hukum di tingkat masyarakat, khususnya dalam layanan bantuan hukum nonlitigasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa paralegal bersertifikasi merupakan mitra strategis negara.

“Paralegal adalah ujung tombak akses keadilan di masyarakat, terutama di wilayah yang belum terjangkau advokat,” tegasnya.

Keberhasilan ini memperkuat ekosistem bantuan hukum dan mendukung pembangunan budaya hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Type above and press Enter to search.